Kesaksian Eks Ketua MK, Prof Jimly Tegaskan Megawati Legowo Kalah Pilpres

Eks Ketua MK, Prof Jimly soal hak angket di balik Pilpres
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzer

Nah saat itu, sehari jelang pengumuman KPU, SBY yang merasa menang real count dari Megawati, kemudian melontarkan statemen, bahwa dirinya akan mengumumkan tentang susunan kabinet. 

MK Gelar Putusan Dismissal Akui Sulit Loloskan Ambang Batas PPP

"Begitu saya mendengar ngomong itu di TV langsung saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi membuat konversi pers. Saya bilang, jangan dulu. Proses resminya itu pertama harus ditetapkan dulu oleh KPU, yang kedua harus ada konfirmasi dulu dari MK," katanya.

Sebab, menurut Prof Jimly, apa yang diputuskan oleh KPU bisa aja berubah di MK. Beda halnya jika hasil putusan dari KPU sudah final dan mengikat. 

Mantap Maju Jadi Calon Walikota Depok, Supian Suri Berhenti dari Sekda

"Tapi kalau ada perkara diproses dulu, pembuktian, harus ada putusan resmi. Jadi tunggu dulu, saya bilang jangan dulu ngomong kabinet," tutur Jimly.

Lalu yang kedua, penyusunan kabinet hanya bisa dilakukan oleh presiden yang dilantik, sedangkan SBY kala itu belum dilantik. 

Menelisik 13 Anggota KPU yang Sewa Jet Pribadi hingga Dugem di Bali

"Pelantikan baru 20 Oktober, nah kalau tanggal 18 Oktober meledak itu gedung MPR hancur lalu presiden yang sedang bekerja dia membuat deklarasi keadaan bahaya, keadaan darurat enggak jadi pelantikan besoknya, maka presiden tetap Megawati. Saya bilang itu," katanya.

"Jadi mesti hati-hati. Kita harus mengikuti proses sampai pelantikan, baru sesudahnya umumkan kabinet. Nah ini penting ya untuk menjelaskan bahwa proses ini meskipun nampaknya formalitas, tapi harus dilalui," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title