DPRD Soroti Dugaan Pungli Kegiatan Akhir Tahun SMAN 8 Depok: Jangan Kebiasaan!

Heboh dugaan pungli di SMAN 8 Depok
Sumber :
  • Istimewa

Tapi biasanya, itu bersifat bantuan sekolah, yang sebelumnya telah disepakati juga oleh orang tua murid melalui komite.

Bentuk Tim Kemenangan Supian Suri Didukung 28 Anggota DPRD Kota Depok, Koalisi SS Siapkan Kejutan

"Nah, tapi yang namanya sumbangan itu tidak boleh ditetapkan jumlah, jangka waktu, dan subjeknya. Jadi nggak boleh ditentukan. Kalau sudah Rp 1 juta per siswa, per bulan, atau per tahun, itu bukan sumbangan namanya, itu udah pungutan," kata dia.

"Karena sifat sumbangan nggak boleh begitu, sumbangan itu harus dijelaskan berapa jumlah kebutuhannya. Lalu dijelaskan ini kenclengnya, ini nomor rekeningnya, silahkan menyumbang," sambung Ikra.

Menohok, Ini Kata Ketum GPMN Soal Pernyataan Ganjar Terkait Ketertarikan PDIP ke Anies Baswedan

Kemudian, sumbangan tidak boleh dipatok angka. Termasuk dalam kasus di SMAN 8 Depok ini.

"Jadi yang menyumbang Rp 100 ribu bisa, yang mau nyumbang Rp 50 ribu bisa, yang mau nyumbang Rp 10 juta juga bisa, itu namanya sumbangan gitu loh."

Dukung Anies, PKS Siap Berkoalisi dengan PDIP hingga PSI di Pilgub Jakarta: Nyaman Saja

Menurut Ikra, yang sering jadi masalah, karena sumbangan itu ditetapkan jumlahnya. Belum lagi sumbangan untuk kegiatan-kegiatan yang sebetulnya non kurikulum.

"Mau kunjungan ke sinilah, try out ke sonolah, apalah namanya, piknik ke sana kemari, yang belum tentu betul-betul disepakati oleh orang tua siswa," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title