DPRD Soroti Dugaan Pungli Kegiatan Akhir Tahun SMAN 8 Depok: Jangan Kebiasaan!
- Istimewa
Tapi biasanya, itu bersifat bantuan sekolah, yang sebelumnya telah disepakati juga oleh orang tua murid melalui komite.
"Nah, tapi yang namanya sumbangan itu tidak boleh ditetapkan jumlah, jangka waktu, dan subjeknya. Jadi nggak boleh ditentukan. Kalau sudah Rp 1 juta per siswa, per bulan, atau per tahun, itu bukan sumbangan namanya, itu udah pungutan," kata dia.
"Karena sifat sumbangan nggak boleh begitu, sumbangan itu harus dijelaskan berapa jumlah kebutuhannya. Lalu dijelaskan ini kenclengnya, ini nomor rekeningnya, silahkan menyumbang," sambung Ikra.
Kemudian, sumbangan tidak boleh dipatok angka. Termasuk dalam kasus di SMAN 8 Depok ini.
"Jadi yang menyumbang Rp 100 ribu bisa, yang mau nyumbang Rp 50 ribu bisa, yang mau nyumbang Rp 10 juta juga bisa, itu namanya sumbangan gitu loh."
Menurut Ikra, yang sering jadi masalah, karena sumbangan itu ditetapkan jumlahnya. Belum lagi sumbangan untuk kegiatan-kegiatan yang sebetulnya non kurikulum.
"Mau kunjungan ke sinilah, try out ke sonolah, apalah namanya, piknik ke sana kemari, yang belum tentu betul-betul disepakati oleh orang tua siswa," kata dia.