Update Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Benarkah Terjadi di Ruangan Ini?
- Istimewa
Siap – Polisi tengah mendalami laporan atas dugaan kekerasan seksual yang menjerat Rektor Universitas Pancasila, Jakarta berinisial ETH.
Adapun pelapornya adalah seorang karyawati di kampus tersebut, berinisial RZ (42 tahun), warga Depok, Jawa Barat.
Menurut keterangan RZ pada polisi, dugaan kekerasan seksual yang dialaminya terhadap pada Februari 2023, lalu.
Dalam keterangan yang tertulis di laporan polisi, tempat kejadian itu di ruang Rektor Universitas Pancasila, di Jakarta Selatan.
Kasus itu sendiri telah diterima penyidik dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Data yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula ketika RZ dipanggil oleh ETH ke ruangannya lantaran sedang sakit mata. Saat itu, ia tak menaruh curiga sama sekali.
Kemudian RZ pun berusaha membantu ETH meneteskan obat mata. Namun tiba-tiba, terlapor diduga mencium pipinya.
RZ sempat kaget, dan terdiam sejenak. Tak hanya itu, menurut pengakuannya dalam laporan polisi, ETH diduga juga meremas bagian sensitif.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, RZ pun pergi meninggalkan ruangan sang rektor dan mengadukannya ke pimpinan kampus.
Namun nahas, pada 20 Februari 2023 RZ malah mendapat surat mutasi dan demosi ke Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila.
Merasa dizolimi, dan tidak ada permintaan maaf dari ETH, RZ akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Universitas Pancasila Maharani Ardi Putri menegaskan, bahwa pihaknya menyerahkan perkara ini pada polisi.
"Kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media. Namun demikian, karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan tidak dapat mendahului proses yg sedang berjalan," katanya dikutip pada Minggu, 25 Februari 2024.
Putri juga menegaskan, bahwa Universitas Pancasila atau UP, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu pihaknya juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor.
"Kami selalu berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai pada putusan hukum ditetapkan."
"Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," sambungnya.