Polisi Ciduk Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kota Depok, Modus Tempel di Tiang Listrik

Polisi Ciduk Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kota Depok
Sumber :
  • istimewa

Kemudian, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4 sampai dengan 12 tahun kurungan penjara.

Doa dan Harapan MUI untuk Presiden Prabowo: Bersihkan Negara dari Aparat Korup