Polisi Ciduk Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kota Depok, Modus Tempel di Tiang Listrik

Polisi Ciduk Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kota Depok
Sumber :
  • istimewa

Siap – Polres Metro Depok berhasil menciduk tiga orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Para pelaku masing-masing berinisial FS alias CBS, RF, dan MN.

Indonesia Bakal Pindahkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso ke Negara Asalnya Filipina

Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan pengungkapan kasus ini selama periode Januari hingga Februari 2024. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 76,98 gram.

"Kemudian narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,38 gram," kata AKBP Eko Wahyu pada saat memberikan keterangannya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).

Link Video AKP Martadius Bikin Ciut Beking 'Kampung Narkoba' di Padang: Ribut Saya Ratakan!

Pihak kepolisian membekuk para pelaku di sejumlah wilayah Kota Depok. pelaku pertama FS di bekuk di kawasan Cilodong, pelaku kedua RF dibekuk di sebuah kontrakan daerah Pancoran Mas, dan pelaku ketiga MN dibekuk di daerah Bojong Gede.

Untuk modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah, dengan menempelkan narkoba di tiang listrik. Eko menjelaskan para pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 25 ribu sekali tempel hingga sampai Rp 1 juta.

Polri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa dari Pengungkapan Kasus Narkoba Sejak 2020

"Untuk satu lokasi tempelan, mereka dapat uang Rp25 ribu sampai Rp1 juta, tergantung pesanan," jelasnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal seperti pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4 sampai dengan 12 tahun kurungan penjara.