Polisi Gulung 3 Kurir Narkoba Modus Tempel di Depok, Begini Triknya

Polres Metro Depok rilis kasus narkoba
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Satuan Narkoba Polres Metro Depok berhasil meringkus tiga pengedar narkotika dari sejumlah wilayah. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus tempel. 

Indonesia Bakal Pindahkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso ke Negara Asalnya Filipina

Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu menyebut, pengungkapan kasus ini berlangsung dari Januari hingga Februari 2024.

"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku ini dari tiga lokasi berbeda," katanya pada Jumat, 23 Februari 2024.

Sok Jago Letuskan Pistol di Jalanan, Ini Kronologi Aksi Koboi Pengusaha Depok, Siapa Dia?

Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial FS alias Cembret, RF, dan NR.

AKBP Eko mengungkapkan, FS alias Cembret diringkus di pinggir Jalan Mandor Dami, Cilodong.

Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Komplotan Prostitusi Online di Apartemen

"Sedangkan RF di kontrakan Kampung Parung Belimbing Jalan Sasak. Lalu NR di Jalan Kampung Wates Gang Durian Bojonggede," jelasnya. 

Dari tangan ketiga pelaku narkoba ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto keseluruhan 76,98 gram.

"Kemudian narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,38 gram," tutur AKBP Eko. 

Selain itu, dari ketiga pelaku, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, yakni satu unit motor, alat timbangan, dan handphone yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba. 

Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Tahan Marpaung mengungkapkan, modus ketiga tersangka adalah dengan sistem tempel.

"Jadi mereka ini nanti menerima perintah dari bosnya, lalu menempel narkoba itu di lokasi yang ditentukan, seperti tiang listrik dan lain-lain," katanya.

Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko introgasi tersangka

Photo :
  • siap.viva.co.id

Saat diinterogasi petugas, ketiga pelaku ini mengaku tak kenal dengan si penelpon. Mereka hanya menjalankan perintah sesuai imbalan. 

"Untuk satu lokasi tempelan, mereka dapat uang Rp 25 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung pesanan," jelas AKBP Tahan Marpaung.

Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih Polres Metro Depok.