Kasus Warga Bojong Koneng di Penjarakan Suami, Pengacara Sentil Oknum Jaksa!

Ilustrasi Hajah Gayoh Bojong Koneng di penjara
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pengadilan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dalam rumah tangga yang dilaporkan HM (85 tahun), warga Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, Jawa Barat. 

Depok Sama-Sama Berlari, Jurus Jitu Supian-Chandra Dongkrak Pariwisata di Kota Belimbing

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah istri HM sendiri, yakni Hajah Gayoh. Belakangan, pria paruh baya itu sendiri telah menikah lagi dengan seorangw anita yang berusia 20 tahun. 

Lantas seperti apa perkembangan dari dugaan kasus penipuan dalam rumah tangga di Bojong Koneng tersebut?

Sadis, Gegara Cemburu Seorang Suami Tega Tikam Istri Hingga Tewas Saat Live di FB

Andi, kuasa hukum Hajah Gayoh menilai, hakim dalam persidangan ini cukup objektif. Namun sayangnya, hal tersebut tidak demikian dengan jaksa.

"Kalau kita melihat hakim masih objektif, justru jaksanya itu setiap sidang itu tidak pernah on time. Padahal itu sudah kesepakatan dan sebelum sidang dimulai. Tapi nyatanya itu selalu molor terus," katanya pada Rabu 21 Februari 2024.

Legislator PKB Singgung Ahlak Ririn yang Julurkan Lidah saat Debat Pilkada Depok: Keras Kepala

Alhasil, hakim pun kerap berulang kali mensokrsing persidangan lantaran menunggu jaksa. Adapun dalam sidang ini rencananya putusan sela. Namun itu ditunda.

"Karena hakimnya belum sempat musyawarah. Nah penangguhan juga belum bisa, karena kan harus putusan sela dulu. Kalau misalnya putusannya ditolak berarti kan lanjut ke pokok perkara, baru nanti bicara penangguhan," jelasnya. 

Andi mengklaim, ada cukup banyak orang yang siap memberikan jaminan atas penangguhan kliennya tersebut. Salah satunya bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

"Penjaminnya ada anggota DPRD bagian divisi perempuan dan anak. Lalu ada dari keluarga, ibunya terdakwa," kata dia. 

Adapun kasus ini, lanjut Andi, Hajah Gayoh dituding telah melakukan penipuan oleh suaminya sendiri sebesar Rp 269 juta. 

"Padahal uang Rp 269 juta itu uangnya terdakwah sendiri yang diambil dari tabungan," tegasnya.

Atas dasar itulah, Andi dan timnya bertjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, memenuhi rasa keadilan.

Sebagai informasi, HM dan Hajah Gayoh telah menikah selama 24 tahun dan telah dikarunia empat anak. 

Nah dalam proses pernikahan itu, mereka memiliki harta gono gini sampai ratusan miliar. Namun siapa sangka, rumah tangga tersebut akhirnya berujung petaka. 

Gayoh dituding melakukan penipuan oleh suaminya sendiri hingga diusir dari rumah.  

Tak lama setelah itu, HM sendiri melangsungkan pernikahan, dengan pesta meriah hingga berhari-hari. Padahal, menurut laporan terdakwa status mereka belum cerai.

Tak hanya itu saja, menurut Anwar, HM yang dikenal sebagai pengusaha asal Bojong Koneng ini juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Gayoh.