Heboh! SMKN 1 Depok Minta Uang Rp 4,3 Miliar ke Wali Murid: Buat Bikin Pagar

SMKN 1 Depok
Sumber :
  • siap.viva.go.id

"Nah ini yang harus saya sampaikan pada para orang tua siswa, penjelasanya adalah, bahwa tidak ada sumbangan yang sifatnya wajib dan mengikat. Tapi bahwa ada kebutuhan sekolah, ya, betul. Tapi sekali lagi, sumbangan itu bersifat sukarela," ujarnya.

Menohok, Ini Kata Ketum GPMN Soal Pernyataan Ganjar Terkait Ketertarikan PDIP ke Anies Baswedan

Ikra juga memastikan, bahwa tidak akan ada intervensi apapun dari pihak sekolah pada para siswa.

"Dari pertemuan dengan pihak sekolah saya sudah garansi, bahwa tidak akan ada intervensi atau akibat terhadap proses belajar mengajar siswa terkait sumbangan tadi. Nah itu yang penting. Ingat ya, sumbangan sifatnya sukarela," katanya.

Dukung Anies, PKS Siap Berkoalisi dengan PDIP hingga PSI di Pilgub Jakarta: Nyaman Saja

Anggota Komisi D itu juga menjelaskan, bahwa sekolah yang memiliki kebutuhan besar dan tidak dibiayai oleh BOS, secara perundang-undangan dibolehkan untuk melakukan penggalangan.

"Tetapi yang pasti nggak boleh ada pungutan untuk sekolah negeri. Kalau sumbangan boleh. Bahkan bisa punya bantuan sekolah dari pihak ketiga, perusahan-perusahaan yakni bisa lewat CSR," ujarnya.

PDIP Buka Suara Wacana Duet Kaesang dan Anies di Pilgub Jakarta, Tak Mau Ulangi Tragedi di Pilpres

Menurut politisi PDIP itu, sebenarnya Pemerintah Kota juga bisa melakukannya.

"Walaupun ini (SMA/SMK) kewenangan provinsi, tapi ya kalau memang peduli pada anak-anak Depok yang sekolah di sini, ya upayakan dong. Itu kan bisa lewat CSR, bukan lewat APBD, karena ya ada aturannya," tutur Ikra.

Halaman Selanjutnya
img_title