Bikin Ngilu, Ini Hasil Visum Korban Cabul Maut Engkong

Engkong tersangka cabul di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Atas perbuatannya, Engkong kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 20 tahun penjara. 

Breaking News: Anggota DPRD Depok Ini Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Cabul

"Kami jadikan dasar perbuatan yang bersangkutan berulang, serta dijadikan kebiasaan oleh yang bersangkutan ke beberapa korban," katanya.

"Jadi pemberatannya di situ pengulangan perbuatannya, serta dia melakukan ke banyak korban," sambung Hadi. 

Justitia Avila Veda, Pejuang Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual dengan Semangat Tanpa Batas