Bikin Ngilu, Ini Hasil Visum Korban Cabul Maut Engkong

Engkong tersangka cabul di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Atas perbuatannya, Engkong kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 20 tahun penjara. 

YPPUP Tunjuk Prof Sri Widyastuti Sebagai Plt Rektor Universitas Pancasila, Ini Tugasnya!

"Kami jadikan dasar perbuatan yang bersangkutan berulang, serta dijadikan kebiasaan oleh yang bersangkutan ke beberapa korban," katanya.

"Jadi pemberatannya di situ pengulangan perbuatannya, serta dia melakukan ke banyak korban," sambung Hadi. 

Alamak! Wikipedia Sebut Kakek Sugiono di Profil Rektor Non Aktif Universitas Pancasila