Bikin Ngilu, Ini Hasil Visum Korban Cabul Maut Engkong

Engkong tersangka cabul di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Atas perbuatannya, Engkong kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 20 tahun penjara. 

Bongkar Sengkarut Kasus Cabul Anggota DPRD Depok, JMS Sebut Negara Abai

"Kami jadikan dasar perbuatan yang bersangkutan berulang, serta dijadikan kebiasaan oleh yang bersangkutan ke beberapa korban," katanya.

"Jadi pemberatannya di situ pengulangan perbuatannya, serta dia melakukan ke banyak korban," sambung Hadi. 

JMS Desak Anggota DPRD Depok Cabul Dihukum Berat: Ini Peringatan Keras bagi Pejabat