Bikin Ngilu, Ini Hasil Visum Korban Cabul Maut Engkong

Engkong tersangka cabul di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – N alias Engkong, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Kota Depok telah dijebloskan ke penjara. 

YPPUP Tunjuk Prof Sri Widyastuti Sebagai Plt Rektor Universitas Pancasila, Ini Tugasnya!

Kasus ini terkuak setelah salah satu korbannya berinisial MD (12 tahun), meninggal dunia. 

Diduga, bocah malang itu meregang nyawa setelah kemaluannya diremas pria berusia 70 tahun tersebut.

Alamak! Wikipedia Sebut Kakek Sugiono di Profil Rektor Non Aktif Universitas Pancasila

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, dari hasil visum sementara terdapat beberapa luka pada tubuh korban. 

"Visum sementara bahwa benar terdapat luka atau bekas lebam di alat kelaminnya akibat benda tumpul," kata Hadi dikutip pada Sabtu, 30 September 2023.

Mahasiswa Universitas Pancasila Demo Rektor Mesum hingga Tutup Jalan, Lenteng Agung Macet Parah

Namun hal tersebut tidak signifikan mengakibatkan kematian korban.

"Oleh karena itu masih perlu pendalaman terhadap beberapa hal untuk menentukan pasti penyebab kematiannya," jelas Hadi. 

Akan tetapi, menurut hasil pemeriksaan sementara ada dugaan penyebab kematian korban dipicu oleh rasa sakit setelah kemaluannya diremas pelaku. 

"Tapi tidak secara langsung karena perasan, namun ada efek dari situ (diremas kelaminnya)," ujar dia. 

"Karena menurut keterangan saksi setelah dilakukan atau terjadi hal itu korban tidak aktif seperti biasanya, dan mengeluh kepada orang tua serta teman-temannya," sambungnya. 

Selain itu ia menyebut ada beberapa luka pada korban. 

"Bukan karena terjatuh, hanya ada akibat dari terjatuh itu yang akan diperjelas hubungannya. Hal-hal apa yang menyebabkan kematian dari luka-luka atau peristiwa-peristiwa yang dialami oleh korban pada saat jatuh, sebelum jatuh, dan pada saat peremasan kelaminnya."

Adapun luka lebam, kata Hadi, ada di siku, kemungkinan karena terjatuh lalu untuk di alat kelamin yang bersangkutan ada tertinggal bekas benda tumpul.

"Kemungkinan hasil remasan saat itu."

Atas perbuatannya, Engkong kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 20 tahun penjara. 

"Kami jadikan dasar perbuatan yang bersangkutan berulang, serta dijadikan kebiasaan oleh yang bersangkutan ke beberapa korban," katanya.

"Jadi pemberatannya di situ pengulangan perbuatannya, serta dia melakukan ke banyak korban," sambung Hadi.