Polisi Usut Legalitas 12 Senjata Api dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Ilustrasi senpi Mentan Syahrul Yasin Limpo
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 12 pucuk senjata api (senpi) dari rumah dinas Menteri Pertanian atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Satu Anggota DPR

Sejumlah senjata api itu kini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami legalitas belasan pucuk senpi tersebut. 

"Kan masih pendalaman, kan harus dicek, nanti dulu, kita kan baru terima, itu dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip pada Sabtu, 30 September 2023.

Kisah Mentan Amran Sendirian Nyusup ke Mafia Pangan: Aku Ini Kan Tim Sukses, Mau Juga Dong

Temuan itu didapat KPK ketika melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi. 

Trunoyudo menyampaikan untuk legalitas 12 senjata api itu nantinya akan didalami oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polrim

Keras! Mentan Andi Amran Coret Biaya Cipika Cipiki Demi Petani hingga Copot 11 Pejabat

“Untuk hal itu kita perlu pendalaman dan Polda Metro Jaya Direktorat Intelkam akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri,” jelasnya.

Sebagai informasi, Mentan Syahrul Yasin Limpo telah ditetap sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.

Menurut KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan korupsi yang menguntungkan diri sendiri dan sejumlah pihak.

Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut.