Sutradara dan Pemeran Dirty Vote Dituduh Melanggar Hukum, Apa Dasar Pelaporannya
- Tempo
Siap –Hari ini, kehebohan menyelimuti dunia perfilman Indonesia saat sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter Dirty Vote dilaporkan ke polisi.
Laporan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) kepada Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti, dan sutradara Dandhy Laksono menjadi terlapor.
Sebagaimana dilansir oleh Siap Viva dari Tempo, Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, menjelaskan alasan di balik pelaporan tersebut.
"Kami sedang berupaya melaporkan. Kemarin sudah kami laporkan, hanya saja terdapat kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapinya," ujar Natsir.
Natsir menilai bahwa film Dirty Vote, yang mengupas kecurangan dalam Pemilu 2024, telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dia menduga adanya pelanggaran pemilu, terutama karena film tersebut dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan. "Munculnya film tentang kecurangan Pemilu di masa tenang bertentangan dengan UU Pemilu," tegasnya.
Untuk memperkuat tuduhan tersebut, Natsir menyinggung keterlibatan Zainal, Feri, dan Bivitri dalam tim reformasi hukum di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).