Sutradara dan Pemeran Dirty Vote Dituduh Melanggar Hukum, Apa Dasar Pelaporannya
Selasa, 13 Februari 2024 - 17:09 WIB
Sumber :
- Tempo
Mereka, saat itu, bekerja di bawah kepemimpinan Mahfud Md yang menjadi cawapres nomor urut 3 mendampingi capres Ganjar Pranowo.
"Para akademisi ini telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat dengan membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," ungkap Natsir.
Natsir menegaskan bahwa sutradara dan ketiga akademisi itu telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia juga mendesak agar Bareskrim Polri dapat menindak kasus ini secara profesional.
"Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon," tandasnya.