Sutradara dan Pemeran Dirty Vote Dituduh Melanggar Hukum, Apa Dasar Pelaporannya

3 aktor dirty vote
Sumber :
  • Tempo

Siap –Hari ini, kehebohan menyelimuti dunia perfilman Indonesia saat sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Mantan Pemain AS Roma yang Memiliki Darah Batak Ditangkap Polisi Belgia

Laporan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) kepada Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti, dan sutradara Dandhy Laksono menjadi terlapor.

Sebagaimana dilansir oleh Siap Viva dari Tempo, Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, menjelaskan alasan di balik pelaporan tersebut. 

Usai Dipecat dari Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Muncul di Subang, Ini Kesibukannya Sekarang

"Kami sedang berupaya melaporkan. Kemarin sudah kami laporkan, hanya saja terdapat kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapinya," ujar Natsir.

Natsir menilai bahwa film Dirty Vote, yang mengupas kecurangan dalam Pemilu 2024, telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Viral, Film Squid Game Disebut sebut Mirip Kisah Nyata Peristiwa Tragis di Korsel, Brothers' Home?

Dia menduga adanya pelanggaran pemilu, terutama karena film tersebut dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan. "Munculnya film tentang kecurangan Pemilu di masa tenang bertentangan dengan UU Pemilu," tegasnya.

Untuk memperkuat tuduhan tersebut, Natsir menyinggung keterlibatan Zainal, Feri, dan Bivitri dalam tim reformasi hukum di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). 

Mereka, saat itu, bekerja di bawah kepemimpinan Mahfud Md yang menjadi cawapres nomor urut 3 mendampingi capres Ganjar Pranowo.

"Para akademisi ini telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat dengan membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," ungkap Natsir.

Natsir menegaskan bahwa sutradara dan ketiga akademisi itu telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 Dia juga mendesak agar Bareskrim Polri dapat menindak kasus ini secara profesional. 

"Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon," tandasnya.