Heboh Dugaan Money Politic Caleg Golkar Depok, Ketua BSNPG Sebut Fitnah
- Istimewa
Siap – Ketua Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Kota Depok, Tajudin Tabri angkat suara soal tudingan yang menyebut caleg DPR, Ranny Fahd Arafiq diduga melakukan money politic (politik uang).
Menurut Tajudin, yang juga menjabat sebagai Ketua Pemenangan Ranny-Farabi, tudingan tersebut adalah fitnah.
Ia menegaskan, bahwa BSNPGD menolak politik uang dan taat aturan hukum perundangan yang berlaku.
"BSNPGD tidak pernah membagi-bagi uang untuk pengaruhi masyarakat dalam bentuk apapun," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Senin, 12 Februari 2024.
Terkait hal tersebut, BSNPGD menyadari bahwa di dalam dunia politik ada suka atau tidak suka.
"Dan yang tidak suka bisa saja menyebarkan berita palsu atau fitnah menjatuhkan kami," ujarnya.
Tajudin memastikan, apapun hal yang di luar aturan perundangan yang berlaku bukan dari BSNPGD.
"BSNPGD juga mendapat laporan bahwa caleg A, B, C berlaku kurang pas namun sudah dikonfirmasi semua caleg A,B, C sesuai aturan perundangan berlaku," tuturnya.
"Kami juga menerima laporan caleg partai lain difitnah juga demikian, namun kami tidak mau mengomentari itu," sambung caleg Golkar tersebut.
Melalui keterangan tertulisnya itu, Tajudin mewakili BSNPGD mengancam bakal menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut masih terus bergulir.
"Selanjutnya apabila fitnah ini terus dilakukan akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib sesuai peraturan perundangan yang berlaku."
Diberitakan sebelumnya, publik digegegkan dengan adanya dugaan bagi-bagi uang atau money politic yang sebut dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPR dari Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq untuk daerah pemilihan Depok-Bekasi.
Dalam foto yang beredar terlihat, amplop berwarna putih dengan uang pecahan Rp 100.000 dan stiker atau kartu bergambar Partai Golkar dengan nama Ranny Fahd Arafiq sebagai caleg DPR untuk dapil Depok-Bekasi.
Temuan tersebut rupanya telah sampai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
"Informasinya sudah didapat, nah saya langsung minta melakukan penelusuran makanya kita lakukan dulu penelusuran, kita harapkan ini bisa membuat informasi siapa pelakunya, dibaginya ke siapa, jumlah uangnya berapa, dan kejadiannya di mana," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio pada Senin, 12 Februari 2024.
Menurut dia, itu semua yang nantinya akan menjadi bukti untuk naik ke ranah pidana.
"Kita bicara proses penyidikan ini menjadi hal yang ditimbang polisi daksa dan hakim nantinya. Karena penyidik akan menanyakan seperti itu, siapa yang menerima, benar enggak diterimanya, uang atau bukan. karena itu kan pertanyaan-pertanyaan penyidik."