Oalah Ternyata Sudah Puluhan Anak Depok Jadi Korban Cabul Engkong, Begini Pengakuannya

Kompol Hadi Kristanto soal kasus cabul di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Atas perbuatannya itu, Engkong terancam dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak yang ancamannya 20 tahun penjara.

YPPUP Tunjuk Prof Sri Widyastuti Sebagai Plt Rektor Universitas Pancasila, Ini Tugasnya!

"Untuk ancamannya 5 sampai 20 tahun, karena ini dilakukan berulang, serta pada banyak korban, dan bahkan secara tidak langsung sudah mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia," kata Kompol Hadi.

Hingga berita ini diturunkan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Metro Depok.

Alamak! Wikipedia Sebut Kakek Sugiono di Profil Rektor Non Aktif Universitas Pancasila