Nahas, Cuma Perkara Duit Goceng, Caleg DPR Asal Gerindra Terancam Pidana

Potret Ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

Sulastio juga memastikan, bahwa yang bersangkutan adalah caleg DPR dari Gerindra. Dari laporan sementara, terduga pelaku telah menghabiskan uang Rp 300.000 saat kampanye tersebut.

Patuhi Titah Prabowo, Gerindra Makin Gaspol Tumbangkan Rezim PKS di Depok

"Berdasarkan keterangan dari yang menerima, lalu keterangan dari yang memberikan, melalui media secara sekilas kita lihat dari video ya enggak begitu jelas uangnya. Sementara kami mengambil kesimpulan Rp 5.000 per orang," jelasnya.

"Kalau totalnya itu kami bisa menyimpulkan, karena yang kami jadikan saksi empat orang, ada yang lain menerima. Kalau menurut informasi dari pemberi kurang lebih katanya habis sekira Rp 300.000," jelasnya.

KPK Sorot Anggaran Fantastis KPU Depok di Balik Ancaman Golput

Rencananya, besok Bawaslu Depok akan segera melimpahkan kasus ini ke penyidik Polri dan Kejaksaan.  Lebih lanjut ketika disinggung soal sanksi, Sulastio mengaku, akan menyerahkan sepenuhnya di pengadilan.

"Kalau sanksi pembatalan itukan sanksi administrasi, ini kan pidana berarti badan. Tapi saya nggak tahu keputusan hakimnya akan berapa, karena nominanya kecil kan, tapi di beberapa tempat itu kami sudah sepakat dengan polisi dan jaksa nilai uang itu tidak menjadi patokan, yang penting dia (buktinya) uang." pungkasnya.

Terancam Pidana, Hari Ini Wali Kota Depok Diperiksa Bawaslu

Sementara itu, terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif kembali mengimbau kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk tertib aturan. 

"Dengan hal money politik kita sudah sampaikan di bidang forum dan juga panwascam. Kemudian kita juga menghimbau mereka membuat imbauan kepada masyarakat, kepada peserta pemilu dan juga pres rilis di tiap-tiap kecamatan untuk tidak menggunakan money politic," katanya.