Ketua KPU Langgar Kode Etik: Injeksi Etika atau Sekadar Lolongan di Ruang Hampa?
- Istimewa
Siap –Dalam keputusan mengejutkan, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mengapresiasi langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ari Yusuf Amir, Ketua Umum THN AMIN, menegaskan bahwa putusan DKPP memberikan Peringatan Keras dan Terakhir kepada Ketua KPU RI yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa mematuhi perubahan PKPU No. 19 Tahun 2023.
Ari Yusuf Amir menyoroti pelanggaran kode etik komisioner KPU, mencermati Pasal 11 dan 15 Peraturan DKPP. Pelanggaran tersebut, menurutnya, tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga merusak prinsip profesionalisme dan ketaatan pada asas kecermatan.
Dalam konteks asas Kepentingan Umum, KPU dianggap melanggar Pasal 19 huruf a, yang menekankan pentingnya menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meskipun DKPP menjatuhkan sanksi yang sama pada dua kasus berbeda, Ari Yusuf Amir menyoroti kebingungan publik terkait makna frasa "terakhir".
Baginya, putusan tersebut seperti "lolongan di ruang hampa" yang tak mengubah apa pun. Bahkan, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak berdampak signifikan.
Ari menegaskan bahwa meskipun putusan DKPP tidak berdampak secara langsung, moralitas Pemilu 2024 menjadi pertanyaan serius.