Gibran Berjaya, Demokrasi Hancur! Ketua KPU Diputus Langgar Kode Etik karena Keputusan Sensasional
Senin, 5 Februari 2024 - 19:05 WIB
Sumber :
- Kompas tv
Gebrakan ini menuai 4 aduan terhadap komisioner KPU, melibatkan para pihak seperti Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Kontroversi puncak terjadi saat KPU, meskipun awalnya menolak pendaftaran Gibran berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, akhirnya mengubah persyaratan setelah revisi yang ditandatangani pada 3 November 2023.
Dengan sanksi keras DKPP, nasib demokrasi dan integritas KPU terus bergeliat dalam sorotan publik, menciptakan gelombang perdebatan yang merambah ke seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga :
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Resmi Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
Video: Dua Pemuda Bakar Warung Madura di Karawang #viralvideo