Gibran Berjaya, Demokrasi Hancur! Ketua KPU Diputus Langgar Kode Etik karena Keputusan Sensasional
Senin, 5 Februari 2024 - 19:05 WIB
Sumber :
- Kompas tv
Gebrakan ini menuai 4 aduan terhadap komisioner KPU, melibatkan para pihak seperti Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Baca Juga :
Prabowo Menanggapi Keinginan Gerindra untuk Maju Lagi di Pilpres 2029: Saya Malu Kalau Kecewakan Rakyat
Kontroversi puncak terjadi saat KPU, meskipun awalnya menolak pendaftaran Gibran berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, akhirnya mengubah persyaratan setelah revisi yang ditandatangani pada 3 November 2023.
Dengan sanksi keras DKPP, nasib demokrasi dan integritas KPU terus bergeliat dalam sorotan publik, menciptakan gelombang perdebatan yang merambah ke seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga :
Terungkap, Ini Kejadian Mengejutkan Dibalik Kritikan Pedas Rocky Gerung, Teror, WA Disadap Hingga ....
Video: Dua Pemuda Bakar Warung Madura di Karawang #viralvideo