Bomshell Gibran Cawapres Dengan Cara Curang, Ketua KPU dan Anggota Dapat Sanksi Keras
- Istimewa
Siap –Pada Senin (5/2/2024), Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner lainnya mendapat sanksi peringatan keras karena melanggar kode etik dalam meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Skandal ini mencuat karena dianggap tidak mengubah syarat usia minimum capres-cawapres sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan putusan tersebut, menegaskan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Selain itu, sanksi keras juga diberikan kepada 6 Komisioner KPU, termasuk August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, dan lainnya.
Menurut Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah Putusan MK pada 16 Oktober 2023.
Namun, konsultasi dilakukan terlambat pada 23 Oktober 2023. DKPP menilai alasan KPU tidak tepat karena DPR dapat melakukan rapat dengar pendapat selama masa reses.
DKPP juga mencatat bahwa para komisioner KPU yang lebih dulu menyurati pimpinan partai politik, alih-alih berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, melanggar Peraturan KPU.