Bukan Main! Anggota PA 212 Jadi Tersangka Sebar Hoax UAS Rakyat Diingatkan untuk Tidak Mudah Percaya
Kamis, 28 September 2023 - 05:56 WIB
Sumber :
- Siap.Viva.co.id sumber. Instagram dan Liputan 6
Selain itu, mereka juga dihadapkan pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Kepri.
Polisi belum merilis motif di balik penyebaran berita bohong terkait penangkapan UAS, yang sebenarnya terlibat dalam memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.