Bukan Main! Anggota PA 212 Jadi Tersangka Sebar Hoax UAS Rakyat Diingatkan untuk Tidak Mudah Percaya

Video hoax Uas terkait rempang
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Instagram dan Liputan 6

Siap –Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengumumkan penetapan dua tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait penangkapan Ustadz Abdul Somad (UAS). 

Bareskrim Polri Tangkap 482 Orang dari Pengungkapan Kasus TPPO

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Nasriadi, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Batam pada Rabu, 27 September 2023.

Menurut Nasriadi, kedua tersangka berinisial I dan BM, keduanya warga Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka tersebar berita bohong melalui media sosial, khususnya Facebook dan TikTok, pada 7 dan 11 September 2023 saat terjadi kericuhan di warga Rempang

Polda Riau Musnahkan 25 Kilogran Narkoba dan 74 Ribu Pil Ekstasi

Proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

"Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon pintar, akun Facebook milik tersangka BM, dan akun TikTok milik tersangka I," ujar Nasriadi.

Pria Maluku Ini Ingin Masuk Islam di Hadapan UAS dan Habib Bahar: Tanpa Ada Paksaan!

Kedua tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara hingga enam tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title