Bukan Main! Anggota PA 212 Jadi Tersangka Sebar Hoax UAS Rakyat Diingatkan untuk Tidak Mudah Percaya
- Siap.Viva.co.id sumber. Instagram dan Liputan 6
Siap –Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengumumkan penetapan dua tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait penangkapan Ustadz Abdul Somad (UAS).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Nasriadi, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Batam pada Rabu, 27 September 2023.
Menurut Nasriadi, kedua tersangka berinisial I dan BM, keduanya warga Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka tersebar berita bohong melalui media sosial, khususnya Facebook dan TikTok, pada 7 dan 11 September 2023 saat terjadi kericuhan di warga Rempang.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
"Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon pintar, akun Facebook milik tersangka BM, dan akun TikTok milik tersangka I," ujar Nasriadi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara hingga enam tahun.