Usman Gugat Pengangkatan Suharyoto Ingin Jadi Ketua MK : Sorry Ye Sorry Ye
- Istimewa
Siap –Hakim Konstitusi senior, Anwar Usman, memicu kehebohan hukum dengan menggugat pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan ini, yang tercatat dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, menjadi sorotan karena menyoroti Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, yang menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Anwar, yang sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena pelanggaran etik berat, meminta PTUN menunda pelaksanaan keputusan tersebut.
Gugatan ini bukan hanya tentang hakim konstitusi, melainkan juga menggugat integritas Keputusan MK yang memicu kontroversi.
Dalam gugatannya, Anwar memohon agar PTUN memerintahkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan keputusan hingga proses pemeriksaan perkara selesai dan mendapatkan keputusan hukum tetap.
Anwar juga menuntut pembatalan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 serta mencabut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Keputusan MK tersebut memunculkan respons keras dari Anwar Usman, yang menyatakan keberatannya atas pergantian kepemimpinan. Sebagai Ketua MK baru, Suhartoyo dihadapkan pada tantangan besar, dengan Anwar berusaha menggugat legitimasinya.