GPEI Desak Pemerintah Tutup STS Kargo Ekspor di Muara Jawa: Merugikan Negara!
- freepik
Namun anehnya, kata Toto, meski belum sebagai kawasan Pabean, mengapa Muara Jawa bisa berkegiatan ship to ship untuk ekspor kargo batubara. "Disamping itu, Tarif di Muara Jawa tidak diketahui pasti karena Muara Jawa belum punya tarif pedoman resmi sehingga diduga sedikit lebih murah dibandingkan tarif di Muara Berau."
Padahal, menurut dia, praktik layanan di luar kawasan Pabean berpotensi menurunkan penerimaan negara terkait selisih pemberitahuan volume muatan batubara ekspor lantaran fasilitas verifikasi tidak selengkap yang telah ada di Muara Berau yang merupakan kawasan Pabean.
"Kami juga miliki data bahwa praktik STS di luar wilayah pabean seperti ini berpotensi merugikan negara akibat royalti yang hilang hingga milliaran rupiah per bulannya," jelas Toto.
Terkait hal itu, Depalindo dan GPE juga berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mengesampingkan aturan yang telah dibuatnya sendiri, karena berdasarkan fakta di lapangan bahwa lokasi antara Muara Berau dan Muara Jawa yang berdekatan.
"Intinya Kemenkeu mesti tegas jangan ada pemuatan barang ekspor atau STS di tempat lain di luar kawasan pabean," katanya.
Berdasarkan Permenkeu No:15/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di bidang Ekspor, secara tegas menyebutkan bahwa pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean dapat dilakukan dengan ketentuan.
Antara lain, jika tidak tersedia kawasan pabean, barang ekspor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dimuat di kawasan pabean, dan apabila sarana pengangkut tidak dapat sandar langsung ke dermaga.