Penetapan Tersangka Palti Tuai Polemik, GPMN: Indikasi Campur Tangan Penguasa Makin Jelas
- Siap.viva.co.id
Siap –Kasus penangkapan dan penetapan tersangka terhadap seorang relawan calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD, Palti Hutabarat terkait kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tuai polemik.
Seperti diketahui, Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat 19 Januari 2024 setelah menggemparkan jagat media sosial dengan sebuah rekaman suara yang memperdengarkan percakapan antara pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara untuk memenangkan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Dady Palgunadi mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan dari aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri yang langsung bertindak.
Padahal, kata Dady, persoalan ini jelas merupakan ranah dari penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Karena, menurutnya, apapun jenis persoalan yang terjadi dalam proses Pemilu secara mekanisme harus melalui Bawaslu, bukan langsung Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kan jelas, dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 termaktub bahwa segala bentuk persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan harus diselesaikan dengan koridornya dalam hal ini Bawaslu," katanya kepada siap.viva.co.id, Sabtu 20 Januari 2024 melalui sambungan telpon.
Lebih lanjut Dady mengatakan, dengan adanya tindakan represif dari pihak kepolisian seperti ini semakin memperjelas isu dugaan ketidaknetralan aparat pemerintah terhadap pelaksanaan Pemilu.