Sempat Orde Baru Larang, Gus Dur 'Gebrak' Aturan Inpres tentang Imlek
- siap.viva.co.id - Noer Ardiansyah
Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut, seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, dan Pehcun dilarang dirayakan secara terbuka. Demikian pula tarian barongsai dan liong dilarang dipertunjukkan.
Padahal sebelumnya, di masa kepemimpinan Presiden Sukarno, pemerintah mengeluarkan Penetapan tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal 4 ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).
Dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa.
Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Hingga akhirnya, di masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid dicabutlah Inpres Nomor 14/1967 tentang pelarangan perayaan Imlek secara terbuka.
Presiden Gus Dur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).