Bongkar Fakta! Aulia Poestiera Sebut Kinerja KPK di Era Jokowi Jauh Lebih Buruk

Tangkap layar
Sumber :
  • Youtube novel baswedan

Siap –Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Poestera mengkritisi kinerja KPK yang dinilai buruk dalam memberantas korupsi di era Presiden Joko Widodo. Aulia menilai, KPK saat ini tengah mengalami krisis kepemimpinan.

KPK Ngotot Tagih Rp 1,8 triliun ke Corpus di Kasus LNG, Kontrak dengan Pertamina Bisa Putus?

Kritik Aulia disampaikan dalam kanal YouTube Novel Baswedan pada Senin 15 Januari Aulia menyoroti keputusan Presiden Jokowi yang menunjuk Alexander Marwata dan Nurul Gufron sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar.

Aulia menilai, keputusan Presiden Jokowi tersebut tidak tepat. 

Wali Kota Semarang yang Viral Bagi-bagi 177 Motor untuk Lurah Kini Disikat KPK, Ternyata...

Pasalnya, Alexander Marwata dan Nurul Gufron merupakan dua orang yang sebelumnya gagal dalam proses pemilihan pimpinan KPK tahun 2019.

"Presiden dikunci di dalam undang-undang KPK adalah kandidat-kandidat yang sebelumnya mengikuti proses pemilihan pimpinan KPK tahun 2019 yang dikirimkan ke DPR," kata Aulia.

Kesal! Usai Kronologi Rumahnya Anggota DPRD Jatim Mahfud Diacak - acak KPK

Aulia juga menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Alexander Marwata dan Nurul Gufron.

Aulia menilai, dugaan pelanggaran kode etik tersebut harus segera diusut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kalau memang ini buktinya pengembangan dari kasus firli, saya meyakini kalau memang faktanya memang seperti itu diduga Nurul Gufron dan Alex ini berhubungan dengan berperkara KPK, apalagi itu kasusnya kasus SYL yang juga melibatkan firli sebelumnya," kata Aulia.

Aulia menegaskan, Presiden Jokowi harus tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

 Aulia menilai, Presiden Jokowi harus menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK jika terbukti ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

"Presiden harus tegas, kalau memang terbukti bersalah, harus diberhentikan. Kalau tidak, akan menjadi preseden buruk bagi KPK ke depannya," kata Aulia.

Aulia menyoroti sejumlah hal yang menurutnya menjadi penyebab buruknya kinerja KPK di era Jokowi.

Pertama, proses seleksi pimpinan KPK yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Kedua, adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. Aulia mencontohkan kasus Lili Pintauli Siregar yang Berkomunikasi dengan Pihak Berperkara dalam Kasus Tanjungbalai

Ketiga, adanya intervensi politik terhadap KPK.

Aulia menyebut bahwa Presiden Jokowi telah mengintervensi KPK dalam proses pemberhentian Lili Pintauli.

"Presiden Jokowi telah mengintervensi KPK dalam proses pemberhentian Lili Pintauli. Ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak menghormati KPK," kata Aulia.

Aulia juga menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh dua pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata dan Nurul Gufron. Menurut Aulia, dugaan pelanggaran kode etik oleh dua pimpinan KPK itu terkait dengan kasus Virly Bahuri.

"Dugaan pelanggaran kode etik oleh Alexander Marwata dan Nurul Gufron ini harus segera diusut tuntas. Jika terbukti, mereka harus dipecat dari jabatannya," kata Aulia.

Aulia mengatakan bahwa kinerja KPK era Jokowi buruk karena beberapa faktor, antara lain:

- Presiden Jokowi tidak mengusulkan calon pimpinan KPK yang berkualitas.

- Dewas KPK tidak efektif dalam mengawasi pimpinan KPK.

- Pimpinan KPK tidak memiliki integritas dan profesionalisme

Aulia menyoroti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Gufron. 

Aulia mengatakan bahwa keduanya diduga terlibat dalam pertemuan dengan Sahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian, yang diduga terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Aulia menilai bahwa Alexander Marwata dan Nurul Gufron harus dipecat dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. 

Menurutnya, keduanya telah melanggar kode etik KPK dan tidak layak memimpin lembaga antirasuah tersebut.

Aulia berharap bahwa Presiden Jokowi dan DPR dapat mengambil tindakan tegas terhadap Alexander Marwata dan Nurul Gufron.

Menurutnya, pemberhentian kedua pimpinan KPK tersebut merupakan langkah penting untuk mengembalikan marwah KPK.