85 Persen Angkot Depok Terancam 'Disuntik Mati', Pemkot Bisa Apa?
- siap.viva.co.id
Siap – Organisasi Angkutan Daerah (Organda) mencatat, sebanyak 85 persen angkutan kota (angkot) di Depok ilegal, dengan kondisi tidak layak jalan hingga tak bayar pajak.
Lantas bagaimana dengan nasib sejumlah angkot yang dinyatakan ilegal itu?
Sekretaris Organda Depok, M Hasyim mengungkapkan, pihaknya untuk sementara ini akan fokus pada 15 persen angkot yang masih layak jalan dan legal.
"Dilebur itu nanti hanya yang 15 persen, lainnya akan kita lakukan pembinaan. Mereka itu (85 persen) kan sudah tidak melakukan perpanjangan izin, juga tidak layak. Jadi bukan kendaraannya saja, tapi dia tidak melakukan kewajiban, ilegal," jelasnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Januari 2024.
"Kalau perhitungan kita tinggal 15 persen yang layak, sisanya tidak layak. 85 persen lainnya itu sudah tidak layak," sambung dia.
Hasyim lantas menyebut, misalnya saja angkot dengan D 06 jurusan Simpangan - Terminal, saat ini hanya ada sekira 20 unit yang dinyatakan layak dan legal.
"Terus D 03 itu cuma delapan unit yang layak. Jadi sekarang banyak angkot yang berseliweran itu tidak bayar pajak, tidak bayar retribusi apa-apa, baik pajak maupun lainnya."