85 Persen Angkot Depok Terancam 'Disuntik Mati', Pemkot Bisa Apa?

Sekertaris Organda Depok, Hasyim soal angkot
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Organisasi Angkutan Daerah (Organda) mencatat, sebanyak 85 persen angkutan kota (angkot) di Depok ilegal, dengan kondisi tidak layak jalan hingga tak bayar pajak. 

Buntut Tragedi Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kini Penyelenggara Study Tour Wajib Libatkan Dishub

Lantas bagaimana dengan nasib sejumlah angkot yang dinyatakan ilegal itu? 

Sekretaris Organda Depok, M Hasyim mengungkapkan, pihaknya untuk sementara ini akan fokus pada 15 persen angkot yang masih layak jalan dan legal. 

Buka Suara Soal Kecelakaan Maut di Subang, Begini Kata Dishub Depok

"Dilebur itu nanti hanya yang 15 persen, lainnya akan kita lakukan pembinaan. Mereka itu (85 persen) kan sudah tidak melakukan perpanjangan izin, juga tidak layak. Jadi bukan kendaraannya saja, tapi dia tidak melakukan kewajiban, ilegal," jelasnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Januari 2024.

"Kalau perhitungan kita tinggal 15 persen yang layak, sisanya tidak layak. 85 persen lainnya itu sudah tidak layak," sambung dia.

Anggota DPRD Desak Dishub DKI Jakarta Gandeng Satpol PP Tertibkan Juru Parkir Liar

Hasyim lantas menyebut, misalnya saja angkot dengan D 06 jurusan Simpangan - Terminal, saat ini hanya ada sekira 20 unit yang dinyatakan layak dan legal.  

"Terus D 03 itu cuma delapan unit yang layak. Jadi sekarang banyak angkot yang berseliweran itu tidak bayar pajak, tidak bayar retribusi apa-apa, baik pajak maupun lainnya." 

Halaman Selanjutnya
img_title