Uang Pribadi atau Dana Oligarki! Fakta Mengejutkan Dana Kampanye PSI yang Bikin Geleng-Geleng

Rahmat bagja
Sumber :
  • Viva.co.id

Siap –Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait laporan dana kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya sebesar Rp180 ribu.

Dukung Anies, PKS Siap Berkoalisi dengan PDIP hingga PSI di Pilgub Jakarta: Nyaman Saja

 Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan kekecewaannya terhadap angka yang dianggap tidak rasional tersebut, terutama mengingat masifnya kampanye PSI dengan berbagai baliho dan banner yang memenuhi ruang publik.

"Kan enggak rasional cuma Rp180 ribu, ini mereka (PSI) kampanye di mana, kok enggak logis dan enggak rasional." 

Disebut Kuda Hitam di Pilwalkot Bandung, Marshall Mendadak Disambangi Farhan Nasdem, Ada Apa?

Hal ini menciptakan kecurigaan terhadap kelengkapan dan kejujuran laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan oleh PSI.

Pihak Bawaslu meminta agar PSI segera memperbaiki LADK dengan nominal yang lebih realistis.

Munculnya Sinyalemen Kaesang ke Anies, Ungkap Suka Nonton Program Desak Anies

 Lebih lanjut, Bawaslu akan melakukan penyelidikan menyeluruh di seluruh wilayah untuk mengecek kebenaran pengeluaran kampanye PSI.

Bagja menekankan bahwa jika terdapat fakta yang tidak sesuai, Bawaslu RI tidak segan memberikan sanksi kepada partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep.

Dalam tanggapannya, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, Grace Natalie, menegaskan bahwa proses pelaporan pengeluaran dana kampanye masih berlangsung.

"Pelaporan ini masih berjalan, ada transaksi berjalan yang belum pelunasan. Ini akan kami input ketika sudah pelunasan," kata Grace. 

Menurutnya, total pengeluaran kampanye PSI baru akan terlihat pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) setelah akhir masa kampanye. 

Oleh karena itu, Grace menegaskan bahwa laporan PSI mengenai pengeluaran dana kampanye belum dapat dianggap final.

Bawaslu RI pun mengingatkan semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk terus memperbaharui laporan dana kampanye mereka, karena laporan tersebut akan dibandingkan dengan LPPDK untuk memastikan transparansi dan keabsahan penggunaan dana kampanye.