Rakyat dan Nettizen Jangan Takut! ASN Bermain Curang Pada Pemilu 2024, Ini Waktunya Laporkan Mereka!

Ilustarsi kotak suara
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Menghadapi Pemilihan Umum 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan tunduk pada aturan ketat yang mengawasi netralitas mereka, terutama dalam penggunaan media sosial.

Astaga, Ternyata Ini Lokasi Skandal Guru dan Murid di Gorontalo, Video Fullnya 5 Menit 48 Detik

 Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

Menurut M Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, aturan ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan netralitas ASN.

Dapat Nomor Urut 2, Gerindra Yakin Supian-Chandra 'Dapat Pertanda Alam' Menang Pilkada Depok

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujarnya.

Aturan ini bertujuan membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan serta pengawasan netralitas Pegawai ASN menjelang Pemilu 2024.

Propam Periksa AKBP JM Diduga Terlibat Kecurangan Kelulusan Calon Praja IPDN Kalbar

Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan Pegawai ASN yang netral, profesional, serta menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas.

SKB tersebut juga menguraikan jenis pelanggaran netralitas pegawai ASN dan sanksi yang akan diberlakukan atas pelanggaran tersebut.

Salah satu poin penting adalah mengenai sosialisasi atau kampanye di media sosial dan online.

Sanksi atas pelanggaran ini berbentuk sanksi moral, yang dapat berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.

Hal ini sejalan dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004, yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik akan mendapat sanksi moral.

Tidak hanya itu, SKB ini juga mengatur penggunaan akun media sosial oleh ASN, termasuk tindakan seperti 'like', 'comment', dan 'share'.

Dalam poin 4, dijelaskan bahwa membuat posting, komentar, berbagi, menyukai, atau bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon pemilu merupakan pelanggaran.

Poin 5 dari SKB ini juga mengatur unggahan foto bersama peserta pemilu di media sosial.

Aturan ini mencakup posting foto bersama Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota dan tim sukses yang menunjukkan simbol keberpihakan atau menggunakan atribut partai politik.

Dengan diberlakukannya SKB Nomor 2 Tahun 2022 ini, pemerintah berusaha menjaga netralitas ASN, terutama dalam penggunaan media sosial, menjelang Pemilu 2024.

ASN diharapkan akan tetap menjadi pilar yang kuat dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan berkualitas, memastikan bahwa suara rakyat benar-benar tercermin dalam proses demokratis ini.