Eep Saefulloh Fatah Bongkar Kejahatan Pemilu 2024: Demokrasi di Ambang Kehancuran

Eep Saefulloh Fatah
Sumber :
  • Youtube abhram sammad speak up

Siap –Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 masih menyisakan waktu sekitar 8 bulan lagi. Namun, berbagai polemik dan kecurangan sudah mulai mengemuka. 

Pastikan Datang Penuhi Panggilan Polisi, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang

Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah menilai, ada tiga fase kecurangan Pemilu yang harus diantisipasi.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Abraham Sammad Speak Up pada 5 januari 2024, Eep menyebut, fase pertama kecurangan Pemilu adalah sebelum hari H. 

Nah! LSI Sebut Pemilih Anies dan Ganjar Puas dengan Pemilu 2024

Pada fase ini, kecurangan bisa terjadi dalam bentuk keberpihakan aparatur negara, termasuk Presiden.

"Keberpihakan Presiden itu di fase pertama, ketika Presiden tidak dibatasi kekuasaannya," kata Eep. 

Usai Viral Gegara Ditinggal Jemaah Saat Khutbah Sholat Idul Fitri, Begini Kata Untung Cahyono

"Ketika Presiden dibiarkan melanggar aturan, baik itu sekedar etika yang tidak tertulis maupun yang sudah berbentuk hukum, ketika semua itu dibiarkan, itu bagian dari kejahatan Pemilu fase pertama."

Eep menilai, Presiden bisa menjadi penjahat Pemilu jika terlibat terlalu jauh dalam proses Pemilu.

Hal ini bisa terjadi, misalnya, jika Presiden menggunakan aparat negara untuk memenangkan salah satu calon.

Fase kedua kecurangan Pemilu adalah saat pemungutan suara berlangsung. 

Pada fase ini, kecurangan bisa terjadi dalam bentuk manipulasi daftar pemilih tambahan (DPTB), penggelembungan suara, dan intimidasi terhadap pemilih.

"Salah satu contohnya yang sering kali tidak diperhatikan orang adalah munculnya pemilih-pemilih tambahan dalam daftar pemilih tambahan atau DPTB," kata Eep. 

"Mereka yang namanya DPTB itu tidak terdaftar sebagai DPT tapi mereka punya dokumen kependudukan datang lalu kemudian diberikan hak untuk memilih."

Eep menilai, penyelenggara Pemilu juga bisa menjadi bagian dari kecurangan Pemilu. 

Hal ini bisa terjadi jika penyelenggara Pemilu tidak memiliki integritas dan terlibat dalam transaksi politik.

Fase ketiga kecurangan Pemilu adalah setelah pemungutan suara berlangsung. Pada fase ini, kecurangan bisa terjadi dalam bentuk manipulasi hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

"Ketika dari TPS suara dibawa ke Kecamatan dihitung, di situlah di situ nah ini adalah kelemahan yang amat sangat elementer," kata Eep. "Kalau kemudian diulang oleh siapapun ya harus berkenan harus mengikhlaskan diri jadi korban dari kejahatan Pemilu itu."

Eep menilai, semua pihak harus bersatu untuk melawan kecurangan Pemilu. Partai-partai politik harus menyiapkan saksi dan pengamanan suara yang kuat. 

Sementara itu, Presiden juga bisa berperan dalam mencegah kecurangan Pemilu dengan membuat aparatur negara netral dan tidak berpihak.