SK Ketua Bawaslu Depok yang Pecat Anggota Panwascam Bocor, Begini Isinya
Kamis, 4 Januari 2024 - 21:17 WIB
Sumber :
- Istimewa
Siap – Salah satu anggota Panwascam Kecamatan Pancoran Mas dipecat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Ia diduga telah melakukan pelanggaran berat.
Hal itu terungkap dari beredarnya surat keputusan (SK) Ketua Bawaslu Kota Depok di WhatsApp grup awak media pada Kamis, 4 Januari 2024.
Baca Juga :
Terbukti 'Ugal-ugalan' Ikut Kampanye, Bawaslu Semprit Wali Kota Depok, Status Diserahkan ke KPU!
Adapun SK Bawaslu Kota Depok yang beredar ini tertulis dengan nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024.
Itu tentang pemberhentian tetap anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas Kota Depok atas nama Amri Joyonegoro.
Ia dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dan dikenai sanksi pemberhentian tetap.
Putusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno.
Halaman Selanjutnya
Ketika dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif tak menampik soal isi surat tersebut.