Bawaslu Depok Buka Lowongan untuk Pengawas TPS: Ini Syaratnya, Buruan Daftar!
Minggu, 31 Desember 2023 - 11:43 WIB
Sumber :
- Istimewa
Siap – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok membuka peluang untuk menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Salah satu syarat wajibnya adalah warga negara Indonesia atau WNI. Seperti apa detailnya? Simak ulasan berikut ini.
Sebagaimana diketahui, Indonesia sedang bersiap untuk melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Baca Juga :
Menelisik Kiprah Bawaslu Depok di Pilkada 2024
Nah terkait hal itu, berbagai persiapan pun telah dilakukan oleh Bawaslu.
Salah satunya adalah membuka perekrutan pengawas TPS.
Inilah informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran yang perlu diketahui oleh calon peserta.
Persyaratan Umum:
Halaman Selanjutnya
Untuk dapat mengikuti seleksi menjadi pengawas TPS, calon peserta diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan umum berikut: