Diusut Kejari Depok Sejak Juli 2023, Apa Kabar Dugaan Korupsi UPN Veteran Jakarta?
- Istimewa
Siap – Dugaan korupsi proyek bangunan di UPN Veteran Jakarta, menjadi salah satu kasus yang cukup menonjol di tahun 2023 ini. Lantas seperti apa perkembangannya?
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kesehatan di lingkungan UPN Veteran Jakarta yang berada di wilayah Limo, Depok itu mulai diusut pada awal Juli 2023, lalu.
Kasus itu sendiri ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat. Ada puluhan saksi yang telah menjalani pemeriksaan, termasuk di antaranya adalah mantan Rektor UPN Jakarta, Prof Erna Hernawati.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Erna sendiri telah membantah tuduhan tersebut.
Menurut dia, pihaknya sangat serius mengawasi proyek pembangunan gedung kesehatan itu.
Erna pun mengaku heran, jika beredar tudingan ada indikasi korupsi dalam pembangunannya.
"Karena komitmen kami ini betul-betul ingin amanah ya mengawal hibah ini. Karena hibah ini kita sudah minta sejak 2017, kita udah nggak punya ruangan untuk mahasiswa," tuturnya.
Ia juga sempat menjelaskan, bahwa proyek ini berasal dari dana hibah melalui Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) yang diajukan sejak 2017.
Namun, dana hibah baru terealisasi di 2020 dengan nilai anggaran sekira Rp 68 miliar.
"Jadi memang hibah ini bantuan dari pemerintah, dimana dia itu sifatnya harus lengkap. Kalau gedung sekaligus alat, dengan tujuan pemerintah ketika pembangunan selesai, itu (gedung) bisa langsung digunakan," katanya.
Selain Prof Erna Hernawati, Kejari Depok juga memanggil sejumlah pegawai termasuk panitia proyek tersebut.
Bahkan, pihak kejaksaan juga sempat berencana untuk menggali keterangan dari saksi ahli.
Namun, hingga nyaris di penghujung tahun, dugaan korupsi proyek gedung Fakultas Kesehatan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, yang berada di wilayah Limo, Depok itu belum juga menemukan titik terang.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, pihaknya masih perlu mendalami keterangan sejumlah saksi.
"Ada puluhan saksi yang sudah kami panggil untuk dimintai keterangan," katanya dikutip pada Senin, 20 November 2023.
Ia sempat mengatakan, bakal memanggil saksi ahli dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
"Sedang (dimintai keterangan), saksi ahli dari BPKP," ujarnya.
Arief Ubaidillah kemudian mengaku, belum bisa berkomentar banyak lantaran kasusnya masih terus berproses.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Depok tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek gedung di lingkungan UPN Veteran.
Kala itu, Arief mengaku ada sebanyak 20 saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Kejari Depok.
Adapun kasus dugaan korupsi proyek gedung di UPN Veteran Jakarta ini telah diselidiki Kejari Depok sejak awal Juli 2023.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka perkara itu telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah pada Rabu, 6 September 2023.
Selanjutnya, Kejari Depok bakal memanggil sejumlah saksi ahli untuk dimintai keterangan.
Menurut Arief, adapun dugaan tindak pidana korupsi UPN Veteran adalah terkait dengan belanja jasa konsultan.
Kejari Depok menemukan adanya tindak peristiwa pidana dalam proyek itu.
"Yang mana dalam proses penyelidikan tersebut, berdasarkan informasi dari penyelidik, ada tiga klaster," ujarnya.
Klaster pertama, terkait dengan alat kesehatan. Kemudian klaster kedua, terkait pembangunan fisik, dan yang ketiga terkait dengan jasa konsultan.
"Saat ini (kasus itu) sudah dinaikan ke proses penyidikan dan sedang fokus ke jasa konsultannya," kata Arif.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa nilai kerugian negara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung UPN Veteran ini.
"Untuk kerugian negara belum dapat kami sampaikan. Saat ini kami sedang berkoordinasi kepada saksi ahli, termasuk dengan kerugian keuangan negara itu masih berkoordinasi kepada ahli. Jadi belum dapat kami sampaikan."
Lebih lanjut ketika disinggung soal nilai proyek pembangunan tersebut, Muhammad Arief kembali menegaskan, bahwa pihaknya belum bisa memberi keterangan secara detail.
"Untuk nilai proyek konsultannya nanti akan kami sampaikan setelah keterangan ahli," katanya.
Begitu pula dengan indentitas 20 saksi yang diperiksa, Arief belum bisa membeberkannya.
"Untuk 20 saksi tersebut belum dapat kami sampaikan, tapi yang jelas berkaitan dengan belanja jasa konsultan," tuturnya.
Sedangkan untuk penetapan tersangka, kata dia, hal itu sebagaimana pengertian dari KUHP, perlu alat bukti yang kuat.
"Saat ini teman-teman sedang mengumpulkan alat bukti yakni keterangan saksi-saksi, bukti surat, dan akan memanggil ahli," terang dia.
"Setelah seluruh alat bukti tersebut, maka penyidik akan menyimpulkan siapa tersangkanya," sambungnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada perkembangan terbaru atas dugaan kasus tersebut.