Detik-detik Meninggalnya Lukas Enembe, Sempat Berdiri Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir

Potret Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho membeberkan bahwa Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Kronologi dan Kisah Mistis Dibalik Meninggalnya Marissa Haque, Makhluk Jahil Si 'Monyong'

Selain itu, Antonius juga mengungkap kisah detik-detik sebelum Lukas meninggal dunia.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius dalam siaran persnya, seperti dikutip Selasa 26 Desember 2023.

Menyayat Hati, Ini Pesan Terakhir Vina Sebelum Meninggal, Aku Pasti Pulang ke Rumah Kamu Lagi

Lebih lanjut Antonius mengatakan, berdasarkan penuturan Pianus, sikap Lukas yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa beliau kuat dan tidak bersalah.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,"katanya.

Akhirnya Terungkap, Begini Pengakuan Elis yang Memandikan Jenazah Vina, Kondisinya Seperti...

Kemudian, menurut keterangan adik Lukas yakni Elius Enembe, Politisi Partai Demokrat itu akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023), malam.

Seperti diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.