Modus Licik Firli Bahuri Terkuak! ICW Bongkar Fakta-Fakta Mengejutkan!

Potret Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Penyidik KPK, Novel Baswedan, dan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, telah membongkar skandal besar terkait modus licik yang dilakukan oleh Firli Bahuri

Tegas, Polri Pecat 2 Oknum Polisi Terduga Pelaku Pemerasan Penonton DWP

Mereka curiga bahwa pengunduran diri Firli Bahuri merupakan modus yang pernah dilakukannya saat menjabat Deputi Penindakan di KPK.

Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, menekankan pentingnya menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Firli Bahuri. 

Harta AKBP Malvino, Eks Kasat Narkoba Polres Depok Jebolan FBI yang Dicopot Gegara Palak WNA: Tak Punya Rumah

Dia berpendapat bahwa hal ini perlu dilakukan setidaknya hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK selesai. Kurnia mengatakan.

"Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti ini diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat."

Identitas 18 Polisi yang Diciduk Gegara Kasus Pemerasan, Siapa Mereka?

Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, juga menyuarakan kecurigaannya terhadap modus pengunduran diri Firli Bahuri. 

Menurut Novel, modus ini harusnya tidak boleh terulang, karena dapat menyebabkan pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri sudah diterima dan tengah diproses untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Firli Bahuri sendiri telah mengumumkan pengunduran dirinya, menyatakan bahwa dia tidak ingin memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK.

Masa jabatan pimpinan KPK era Firli seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023, tetapi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan diperpanjang hingga 2024. Firli Bahuri meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat, mengaku bahwa dia tidak berhasil menyelesaikan tugasnya sebagai pimpinan KPK. 

Firli berharap dapat menjalani kehidupan sebagai purnawirawan Polri dan rakyat jelata.