Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 10% Mulai 2024, Harga Rokok Diprediksi Meningkat

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Istimewa

SiapPemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan rencananya untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Indonesia Lepas 170 Atlet Pencak Silat untuk Kejuaraan Dunia di Abu Dhabi

Kenaikan ini diungkapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok, dan/atau Klobot serta Tembakau Iris.

Peningkatan tarif CHT ini diprediksi akan berdampak signifikan terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.

Komitmen Pemerintah Indonesia Bersih dari Korupsi, LSM GEPAK Lampung Dorong Aksi Nyata di Daerah

Menurut ketentuan dalam PMK, batasan harga jual eceran per batang atau gram, serta tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau produksi dalam negeri, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Dalam kutipan langsung dari PMK tersebut pada Selasa, 19 Desember 2023, disebutkan.

Pemerintah Pastikan Moratorium Pembukaan Lahan Baru Sawit Terus Berjalan

"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024."

Sebelum kenaikan tarif CHT berlaku, berikut adalah harga per bungkus dari beberapa brand rokok di toko ritel modern yang masih berlaku saat ini.

- Gudang Garam Filter : Rp 25.400

- Gudang Garam Surya 16 : Rp 33.700

- Surya Pro Mild : Rp 32.400

- Class Mild : Rp 26.600

- Djarum Super MLD : Rp 30.000

- Djarum Black: Rp 32.400

 - Djarum Super : Rp 34.200

- Djarum Coklat: Rp 15.200 

- L.A. Lights : Rp 32.400

- L.A. Ice : Rp 36.800

- Sampoerna Mild : Rp 33.800

- Lucky Strike : Rp 30.900

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) 

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, atau naik dari 2023 yang paling rendah Rp 2.055/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp 1.255/batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.380/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp 2.165/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.295/batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375/batang sampai Rp 1.980/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang 

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 865, atau naik dari 2023 yang paling rendah Rp 720

c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 725, atau naik dari 2023 yang paling rendah Rp 605

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055/batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950, naik dari 2023 yang paling rendah Rp 860

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, atau tidak berubah dari tahun 2023 ini

6. Jenis Tembakau Iris (TIS) Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB) Harga jual paling rendah Rp 290, atau tidak berubah dari tahun 2023 ini

8. Jenis Cerutu (CRT) Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

Perubahan ini diharapkan memberikan perspektif kepada konsumen tentang dampak finansial yang mungkin mereka hadapi setelah perubahan tarif cukai berlaku.