Begini Jawaban Prof Suparji soal Firli Bahuri Bawa Dokumen Kasus Suap Eks Pejabat DJKA

Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

"Bahwa sesuai prinsip pembuktian, siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu, atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak, atau peristiwa itu," jelas Prof Suparji.

Menelisik Silsilah Japto, Keturunan Ningrat Solo Dilingkaran Cendana yang Jadi Ketua PP: Ini Sepak Terjangnya

"Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan," sambungnya.  

Pada sisi lain, lanjut dia, bahwa dokumen tersebut telah dinilai oleh hakim sebagai bagian dari pembuktian. 

Prabowo Pecat Pimpinan KPK karena Gagal Penjarakan Hasto?

Dengan demikian, menurut Suparji, tidak perlu ada ayang dipersoalkan atas penggunaan dokumen dari KPK sebagai barang bukti Firli Bahuri.  

  

KPK Sita Mobil Mewah Milik Guru Spiritual Koruptor LPEI