Begini Jawaban Prof Suparji soal Firli Bahuri Bawa Dokumen Kasus Suap Eks Pejabat DJKA

Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

"Bahwa sesuai prinsip pembuktian, siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu, atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak, atau peristiwa itu," jelas Prof Suparji.

KPK Panggil Sejumlah Saksi untuk Mengusut Kasus Hasto Kristiyanto, Ada Bekas Ketua KPU, Pejabat Imigrasi dan Kader PDIP

"Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan," sambungnya.  

Pada sisi lain, lanjut dia, bahwa dokumen tersebut telah dinilai oleh hakim sebagai bagian dari pembuktian. 

Apakah Istri Gubernur Sultra Layak Dijuluki Ratu Nikel? CERI Ungkap Data Mengejutkan

Dengan demikian, menurut Suparji, tidak perlu ada ayang dipersoalkan atas penggunaan dokumen dari KPK sebagai barang bukti Firli Bahuri.  

  

Penuhi Panggilan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Mengajukan Langkah Hukum Praperadilan