Ikra Skakmat Omongan Wali Kota Depok soal Aturan Kapel: Jangan Ngadi-ngadilah

Anggota DPRD Depok Ikravany Hilman bahas polemik kapel
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Pernyataan Wali Kota Depok, Mohammad Idris kembali menuai kontroversi. Kali ini, soal omongannya yang membahas aturan atau izin rumah ibadah keluarga untuk umat Kristiani, yakni kapel.

Eks Aktivis ICW Ngakak Pendukung Incumbent Depok Gagal Paham soal Riset UI: Cuma 58 Persen Bambang

Menurut anggota DPRD Depok, Ikravany Hilman, Idris salah mempersepsikan Peraturan Bersama Dua Menteri yang mengatur tentang rumah ibadah.

Ia menjelaskan, bahwa memang dalam peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri disebutkan, bahwa pemanfaatan gedung yang bukan tempat ibadah.

Deolipa Yumara Seret Idris-IBH hingga Kepala Damkar Depok ke Pengadilan, Ini Temuannya

Misalnya, ruko sebagai rumah ibadah sementara, dan itu harus mendapatkan persyaratan, termasuk sertifikat laik bangunan atau yang disebut SLF, serta izin tertulis dan segala macam.

"Nah pertanyaannya adalah, ini yang menurut saya sangat salah dalam memahami. Dia nggak baca dulu dari awal yang disebut rumah ibadah itu apa sih?" tanya pria yang akrab disapa Ikra itu pada Rabu, 20 September 2023.

Supian-Chandra Sindir Petahana Depok soal Puskemas Gratis: Kemarin Kemana Aja Pak Imam?

Adapun yang diatur dalam Peraturan Bersama Dua Menteri, yang banyak syaratnya itu, kata Ikra adalah, rumah ibadah yang memiliki ciri-ciri tertentu. Dan itu digunakan oleh masing-masing umat beragama secara permanen.

"Jadi tidak termasuk rumah ibadah keluarga. Nah ini kan secara hukum tidak bisa diinterpretasikan sembarangan. Oh rumah ibadah keluarga itu berarti tempat yang dipakai orang tua, anak, kakek, nenek, dan seterusnya. Bukan begitu."

Halaman Selanjutnya
img_title