Ikra Skakmat Omongan Wali Kota Depok soal Aturan Kapel: Jangan Ngadi-ngadilah
- siap.viva.co.id
Siap – Pernyataan Wali Kota Depok, Mohammad Idris kembali menuai kontroversi. Kali ini, soal omongannya yang membahas aturan atau izin rumah ibadah keluarga untuk umat Kristiani, yakni kapel.
Menurut anggota DPRD Depok, Ikravany Hilman, Idris salah mempersepsikan Peraturan Bersama Dua Menteri yang mengatur tentang rumah ibadah.
Ia menjelaskan, bahwa memang dalam peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri disebutkan, bahwa pemanfaatan gedung yang bukan tempat ibadah.
Misalnya, ruko sebagai rumah ibadah sementara, dan itu harus mendapatkan persyaratan, termasuk sertifikat laik bangunan atau yang disebut SLF, serta izin tertulis dan segala macam.
"Nah pertanyaannya adalah, ini yang menurut saya sangat salah dalam memahami. Dia nggak baca dulu dari awal yang disebut rumah ibadah itu apa sih?" tanya pria yang akrab disapa Ikra itu pada Rabu, 20 September 2023.
Adapun yang diatur dalam Peraturan Bersama Dua Menteri, yang banyak syaratnya itu, kata Ikra adalah, rumah ibadah yang memiliki ciri-ciri tertentu. Dan itu digunakan oleh masing-masing umat beragama secara permanen.
"Jadi tidak termasuk rumah ibadah keluarga. Nah ini kan secara hukum tidak bisa diinterpretasikan sembarangan. Oh rumah ibadah keluarga itu berarti tempat yang dipakai orang tua, anak, kakek, nenek, dan seterusnya. Bukan begitu."