Ikra Skakmat Omongan Wali Kota Depok soal Aturan Kapel: Jangan Ngadi-ngadilah
- siap.viva.co.id
Menurutnya, dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama disebutkan, rumah ibadah keluarga tidak memerlukan syarat-syarat khusus sebagaimana yang diatur tentang rumah ibadah.
"Apa sajakah sebutan nama rumah ibadah keluarga untuk masing-masing agama? Rumah ibadah keluarga dalam Islam disebut musalla, langgar, surau, meunasah. Dalam Kristen disebut kapel, rumah doa," katanya.
Kemudian, dalam Katholik disebut kapel, dalam Hindu disebut sanggah, mrajan, panti, paibon. Sedangkan Buddha disebut cetya, dan dalam Khonghucu disebut siang hwee, co bio, atau cong bio, dan kong tek su.
"Nah kalau gereja itu masuk dalam rumah ibadah, tapi kan kapel rumah ibadah keluarga," jelasnya.
"Jadi, kapel pun tidak perlu izin dari warga dan sebagainya. Tapi kenapa ini jadi masuk ke Peraturan Bersama Dua Menteri?" tanya dia lagi.
Lebih lanjut politisi PDIP itu juga menyinggung omongan Idris yang membahas soal laik bangunan pada kapel di Cinere.
"Boleh saja ya cek itu, tapi sertifikat laik fungsi itu tidak boleh digunakan dari bagian perizinan. Itu harus dilihat sebagai upaya kita, pemerintah kota untuk melindungi warganya," tutur dia.