Pelarian Berakhir, Marco Karundeng Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Jumat, 8 Desember 2023 - 11:07 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," terangnya.
Untuk itu, kata Yusuf, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan atau konflik di masyarakat.
"Kami akan terus melakukan patroli siber guna mengantisipasi tindak pidana undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku mungkin bisa lari, tapi jangan harap bisa sembunyi," tandasnya.