Pelarian Berakhir, Marco Karundeng Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Potret Marco Karundeng pelaku ujaran kebencian bentrokan bitung
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Tersangka kasus ujaran kebencian dan yang diduga sebagai provokator atau dalang terkait bentrokan berdarah di Kota Bitung Marco Karundeng terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Respon Menohok Deolipa Tanggapi Ancaman Wali Kota Depok Gegara Sampah: Omongan Sia-sia

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan bahwa usai mencuatnya dugaan provokator bentrokan di Bitung melalui sejumlah unggahan di media sosial yang bersifat provokatif dan mengandung SARA, Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan secara online, profiling, pelacakan.

"Setelah melakukan penyelidikan, kemudian polisi mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polda Kaltim dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, seperti dikutip Kamis 7 Desember 2023.

Pemilik Asli Akun Facebook Icha Shakila Terciduk, Polisi Ungkap Hal Tak Terduga, Ternyata.....

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, pelaku mengaku menulis komentar tersebut karena terlanjur emosi, di mana sebelumnya pelaku telah melihat video orangtua yang dipukuli oleh massa aksi damai bela Palestina.

"Pelaku mengatakan bahwa dia tidak bermaksud menyinggung atau menistakan agama tertentu, tetapi hanya ingin melampiaskan kekesalannya," katanya.

Momen Megawati Sebut Dirinya Provokator di Rakernas, Minta Kader PDIP untuk Berani

Dari tangan pelaku, kaya Yusuf, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Vivo Y35S dan sebuah SIM card provider Telkomsel.

Pelaku, lanjut Yusuf, dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 156A KUHP.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," terangnya.

Untuk itu, kata Yusuf, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan atau konflik di masyarakat.

"Kami akan terus melakukan patroli siber guna mengantisipasi tindak pidana undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku mungkin bisa lari, tapi jangan harap bisa sembunyi," tandasnya.