Divonis Bersalah Terkait Penipuan Investasi Batu Bara, Andri Cahyadi Cs Ajukan Banding

Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • https://www.istockphoto.com/

Kuasa hukum terdakwa, Pahrozi, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PN Banjarbaru. Menurut dia, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. 

Puluhan Korban Investasi Bodong Histeris di Kejari Depok: Dasar Dajjal!

Bahkan, kata dia, ketetapan Majelis Hakim sebagai bentuk ketidakadilan karena kliennya dizalimi. “Klien saya merasa dizalimi atas putusan tersebut. Dalam fakta persidangan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melainkan hanya keperdataan,” kata Pahrozi.