Ketua Panja DPR Konfirmasi Kemungkinan Penghapusan Pilkada DKI Jakarta Menyusul Pindahnya IKN

Sidang ruu panja
Sumber :
  • Youtube kompas tv

Siap –Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Achmad Baidowi, mengonfirmasi adanya kemungkinan penghilangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DKI Jakarta. 

PAN Beri Lampu Hijau Pasangan Supian Suri-Intan Fauzi dalam Pilkada Depok, SK Akan Diberikan di Bali

Keputusan ini muncul seiring dengan Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, sebuah perubahan yang tercantum dalam draf RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR.

Menurut Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ,  Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Pengamat Sebut Modal Maju Pilpres Tetap Pegang Kursi Gubernur Jakarta

 Meskipun Pilkada langsung dihilangkan, Achmad Baidowi, atau lebih dikenal sebagai Awiek, menegaskan bahwa proses demokrasi tetap terjadi melalui usulan DPRD.

"Kita mencari jalan tengah antara keinginan politik untuk penunjukan langsung dan memastikan kesesuaian dengan konstitusi. Gubernur Jakarta akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12/2023).

Sekda Supian Setuju Depok Masuk Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur, Ini Alasannya

Awiek menekankan bahwa meskipun Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, kota ini tetap memiliki kekhususan sebagai daerah, dengan sistem pemerintahan yang bersifat khusus. Oleh karena itu, Panja RUU DKJ berkeinginan untuk menghindari pelaksanaan Pilkada di DKJ.

"Meski awalnya ada usulan untuk tidak melakukan Pilkada langsung, kita harus ingat bahwa Pasal 18A menyebutkan bahwa sebagai daerah otonom, pemilihan kepala daerah harus melalui proses demokratis. Pemilihan tidak langsung juga mencerminkan demokrasi," tambah Awiek.

Halaman Selanjutnya
img_title