Jakarta bakal Segera Berubah Status dari DKI Jadi DKJ?

Ilustrasi Monas Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sejak tahun 1961, status Jakarta yang sebelumnya masuk ke pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Namun, status ini juga akan berubah.

Soal Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Tasikmalaya, Direktur Eksekutif TMI Jabar: Cecep-Asep Layak Jadi Bupati

Perubahan ini menjadi konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan. Meskipun belum ada tanggal pasti untuk perubahan ini, hal ini diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU).

Jakarta yang saat ini berstatus Daerah Khusus Ibu Kota menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Hanya saja butuh pembahasan lebih dalam mengenai perubahan status Jakarta.

Terungkap, Ternyata Begini Penjelasan Dibalik Suara Gemuruh dan Dentuman Gempa Bogor Kemarin, 4 Kali Gempa Susulan

Pembahasan perubahan status ini memerlukan waktu panjang, dan penetapannya akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam UU nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara Nusantara.

Perubahan ini juga akan berdampak pada berbagai aspek, termasuk keuangan dan administrasi warga Jakarta, seperti perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Muncul Suara Sumbang Soal Terpilihnya Bang Ijo Jadi Ketua DPW PSI Jabar, Daddy: Itu Cuma Suara Sepihak!

Sebagai contoh, warga Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mereka. Sehingga proses ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan blanko yang ada, dengan perkiraan kebutuhan mencapai 8 juta E-KTP pada tahun 2024.