Lagi, Polda Sulut Tangkap Satu Orang Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Bentrokan di Bitung
- Istimewa
Siap –Setelah sosok Marco Karundeng oknum Ormas Adat Laskar Manguni yang disebut sebut sebagai dalang bentrokan di Bitung diringkus Polisi di Kaltim, kini Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali menangkap satu orang pelaku lagi namun berjenis kelamin perempuan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Lis Kristian menyebutkan bahwa pihaknya kembali menangkap satu orang perempuan pelaku ujaran kebencian di media sosial (Medsos) terkait bentrokan di Bitung, Jumat 1Desember 2023 kemarin dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka pelaku ujaran kebencian tersebut berinisial FR seorang ibu Rumah Tangga," ujarnya, seperti dikutip Senin 4 November 2023.
Lebih lanjut Kombes Pol Lis Kristian mengatakan, pelaku ujaran kebencian tersebut diancam pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tetang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dengan demikian, lanjutnya, Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan dan satu orang tersangka ujaran kebencian di media sosial. Sementara Marco Karundeng alias MK ditahan oleh pihak Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya diberitakan, Pelarian sosok Marco Karundeng salah seorang oknum anggota Ormas Adat Laskar Manguni yang menjadi buronan netizen akhirnya berakhir di tangan jajaran tim Siber Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan di Bitung.
Marco Karundeng sendiri jadi buruan netizen lantaran diduga sebagai dalang bentrokan di Bitung karena berbagai unggahan provokasi di media sosial yang berbau SARA beredar luas.