Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan Usia Capres-Cawapres: Batas 40 Tahun Tetap Berlaku

Putusan MK
Sumber :
  • Viva.co.id

Siap –Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menolak permohonan gugatan uji materil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.

Habib Bahar Janji Oposisi Sampai Mati: Mau Anies, Prabowo, Ganjar, Komeng Nggak Ngaruh!

 Dalam gugatan yang diajukan oleh Brahma Aryana dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa syarat berpengalaman sebagai kepala daerah tidak dapat dibatalkan.

 "Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."

Peta Poros Parpol Pendukung Supian Suri, Koalisi SS Pastikan Aleg Terpilih Tidak Maju Pilkada Depok

Putusan ini dihasilkan setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH) delapan hakim MK, tanpa kehadiran Anwar Usman

Kedelapan hakim MK yang terlibat, antara lain, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.

Menguak Rekam Jejak Prof Marsudi, Rektor Baru UP yang Ternyata Guru Besar IT Pertama di Indonesia

Sebelumnya, MK juga telah mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

 Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman, yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK, dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK karena terlibat dalam konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title