Begini Nasib Firli Bahuri Setelah Jadi Tersangka dan Jabatannya Sebagai Ketua KPK Dicopot

Potret Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pasca ditetapkannya status tersangka dan resmi tidak lagi menjabat sebagai ketua KPK, Firl Bahuri dipastikan tidak mendapat pendampingan hukum hingga fasilitas pengawalan.

Polisi Menetapkan Andrew Andika dan lima Temannya Jadi Tersangka Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memfasilitasi pengawalan bagi Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum (tidak diberikan)," ujar Ali Fikri kepada awak media, seperti dikutip Rabu 29 November 2023.

Skandal Video Guru dan Murid di Gorontalo Berujung Jeruji Besi, Ternyata Berkali kali Wik Wik ?

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku pemberian bantuan hukum dan pengawalan itu terkait dengan pelaksaan  tugas dan wewenang sebagai pimpinan KPK.

Sementara dalam ini, Firli sudah berstatus nonkatif sebagai pimpinan.

Terkuak, Ternyata Begini Kisah Dibalik Skandal Video 5 Menit 48 Detik Guru dan Murid di Gorontalo

"Dan tentu ini sudah dibahas. Rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum ke Firli.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali.

Pertimbangannya juga terkait dengan peraturan pemerintah, bahwa perkara Firli  di luar bantuan hukum yang dapat diberikan.

"Pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," kata Ali.