Menohok, Ini kata Jubir Gerak 98 Soal Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Potret Jubir Gerak 98 Dady Palgunadi
Sumber :
  • Siap.viva.co.id

Memang, lanjut Dady, soal protes atau keberatan itu diperbolehkan secara aturan, tapi harus tau dirilah, kan jelas apa penyebab Anwar Usman dicopot dari posisi sebagai Ketua MK, masa, pelanggaran etik berat dianggap sepele.

Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan Usia Capres-Cawapres: Batas 40 Tahun Tetap Berlaku

"Jadilah seorang negarawan yang gentleman jangan sampai dinilai hanya bikin gaduh ditengah suhu politik yang kian memanas seperti saat ini," tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administrasi kepada pejabat pemerintah atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Rocky Gerung Rilis Analisis Mendalam: Pemilu Curang Didalangi Anggota MK, Siapa yang Terancam

Sementara upaya administrasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan, dan Banding. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sengketa Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administrasi diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administrasi.

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), yang berbunyi, (1) Perkara perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha Negara.

Laporan Terhadap Anwar Usman Makin Deras, Mahkamah Konstitusi Bakal Permanenkan MKMK

(2) Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.